Baca Juga :Viral, Anak SBY Kepergok Berduaan Malam Malam dengan GP, AHY: Nagih
Tidak ada salahnya jika Anda menyiapkan persyaratan-persyaratan di bawah ini sejak sekarang. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;
1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank
Dalam surat pernyataan yang di unggah dan dapat diunduh oleh Anda di situs BP Tapera, dikatakan bahwa Anda juga sebagai PNS atau Ahli Waris diwajibkan untuk melampirkan
1. Surat Keputusan Golongan
2. Surat Keputusan Pensiun
3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id.***