Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Dapat Uang Banyak Akhir Desember, Begini Cara Mencairkannya

- 5 Desember 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi: Pencairan dana Taperum bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Ilustrasi: Pencairan dana Taperum bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris /pixabay/EmAji

POTENSIBISNIS - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat uang tabungan perumahan (Taperum) dicairkan akhir bulan ini Desember 2020.

Bagi pensiunan PNS atau Ahli Waris PNS yang sudah meinggal dunia, dana Taperum tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.

BP Tapera sebagai pengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Viral, Anak SBY Kepergok Berduaan Malam Malam dengan GP, AHY: Nagih

Eko Ariantoro selaku Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera menuturkan, selama ini  pihaknya telah melakukan sosialisasi pencarian secara masif.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Terkait cara pencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, bisa disimak sebagaimana berikut:

Dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera akan dikembalikan, sebagaimana komitmen BP Tapera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Halaman:

Editor: Abdul Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x