Sidang PHPU Pileg 2024, PPP Sebut Ada Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Tiga Dapil Banten

- 29 April 2024, 13:15 WIB
Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar (kiri) membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar (kiri) membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /

POTENSI BISNIS - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dharma Rozali Akbar menyampaikan dugaan adanya praktik pemindahan suara dari partai tersebut ke Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pemeriksaan awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 April 2024.

“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma.

Baca Juga: Struick Absen, Berikut Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia 2024

Dia menguraikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP berhasil meraih suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai tersebut tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar empat persen.

“Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” kata dia.

Dia mengklaim bahwa terdapat indikasi pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda di tiga Dapil di Provinsi Banten, dengan jumlah masing-masing sebanyak 5.000 suara untuk Banten Satu, 5.450 suara untuk Banten Dua, dan 8.950 suara untuk Banten Tiga.

Baca Juga: Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Berdasarkan temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum Anggota DPR RI tahun 2024 di ketiga Dapil Provinsi Banten dengan ambang batas parlemen empat persen.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah