Ini Jadwal Buka Tutup Jalan Dipatiukur Kota Bandung Selama 14 Hari ke Depan

- 5 Desember 2020, 07:31 WIB
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19.
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/
POTENSIBISNIS – Jalan Dipatiukur menjadi salah satu jalan di Kota Bandung yang akan dilakukan penutupan setelah Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak kemarin Jumat 4 Desember 2020.
 
Jalan Dipatiukur akan di tutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi.
 
Penutupan jalan pada malam hari ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
 
 
 
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, bahwa penutupan ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.
 
Menurut Yana, pemilihan lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
 
“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalu kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya,” ucap Yana saat memantau langsung penutupan Jalan Dipatiukur terkait pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Kamis 3 Desember 2020.
 
 
Dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Humas Kota Bandung, Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
 
Di mana Kota Bandung kini sudah kembali memasuki zona merah penyebaran Covid-19. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung yang semula 50 persen, sekarang menjadi 30 persen.
 
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 karena terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
 
 
Seperti sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor sembilan tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan menjadi salah satu penyebab kemacetan lalulintas.
 
“Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi. Kita juga tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona metah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kita Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan, kalu masih ada itu diangkut,” kata Yana.
 
Berbeda dengan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapa pun yang melanggar aturan.
 
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
 
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan, serta meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakkan aturan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x