Kasus Sunat Insentif ASN, Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

- 8 Mei 2024, 10:48 WIB
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali /ilustrasi/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka," Ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Ikatan Batin Nuna ke Agni Makin Erat, Dipta Rasakan Hal yang Sama, Pak Wibowo Terharu, Cinta Tanpa Karena

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Menurut Tanak, Muhdlor memiliki kekuasaan untuk menetapkan penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Pemkab.

Tanak menyatakan bahwa pencairan dana insentif pajak daerah di BPPBD Kabupaten Sidoarjo dimulai dengan keputusan bupati yang ditandatangani oleh Muhdlor setiap empat triwulan.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 8 Mei 2024: Anggun Makin Terang-terangan Perhatian ke Suaminya, Ghani Bungah

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," tuturnya.

Tanak menjelaskan bahwa Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan Siska Wati (SW) untuk menghitung jumlah dana insentif yang diterima oleh para pegawai BPPD dan sekaligus jumlah potongan dari dana insentif tersebut.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah