Tragedi Koper Berdarah di Cikarang Kini Polisi Ungkap 2 Tersangka

- 4 Mei 2024, 17:30 WIB
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya disimpan dalam koper dan dibuang
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya disimpan dalam koper dan dibuang /Dok. Humas Polri/



POTENSI BISNIS - Kasus pembunuhan yang mengerikan dengan korban yang ditemukan dalam sebuah koper hitam di pinggir jalan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemukan titik terang setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Dua tersangka, kakak beradik berinisial AARN (29) dan AT (21), ditetapkan sebagai pelaku dalam kejahatan tragis ini.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban, seorang wanita bernama RM (49), awalnya berada di sebuah hotel di Kota Bandung bersama dengan tersangka AARN pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Penampilan Baru Amanda Manopo Adu Akting Bersama Samuel Zylgwyn di Sinetron Terbarunya, Segera Tayang di RCTI!

Keduanya adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta di Bandung. Namun, pertemuan itu berubah menjadi tragedi ketika korban meminta AARN untuk menikahinya setelah keduanya terlibat dalam hubungan fisik.

“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” ungkap Wira.

Kesaksian menunjukkan bahwa pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana AARN membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, lalu menyekap dan mencekik korban hingga tewas.

Setelah perbuatan mengerikan itu, tersangka membeli sebuah koper untuk menyembunyikan jasad korban. Namun, koper pertama yang dibeli tidak cukup besar, sehingga mereka membeli koper kedua.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Ciamis: Pelaku Alami Perubahan Sikap sebelum Kejadian Mengerikan

Setelah menyembunyikan mayat dalam koper, kedua tersangka membuangnya di pinggir jalan di Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama antara berbagai unit kepolisian dari berbagai daerah.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan ini, termasuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polrestabes Bandung, serta koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, pantas mendapat apresiasi atas upaya mereka dalam mengungkap kejahatan ini yang menggemparkan masyarakat.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah