POTENSI BISNIS - Masyarakat dikejutkan dengan tindakan kriminal yang mengerikan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seorang pria bernama Tarsum (50) telah melakukan aksi keji dengan memutilasi istrinya, Yanti (44), di Desa Cisontrol pada Jumat, 3 Mei 2024.
Polisi sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa Tarsum akan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin, 6 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pedoman bagi kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tarsum. Jika kejiwaan Tarsum dalam kondisi stabil, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
"Pelaku akan diperiksa oleh dokter jiwa pada hari Senin," ungkap AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Mei 2024.
Saat ini, motif di balik pembunuhan dan penyebab perubahan perilaku pelaku masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, terungkap bahwa Tarsum mengalami perubahan perilaku sebelum kejadian tragis ini, bahkan hingga harus mengonsumsi obat penenang.
"Kami masih mendalami informasi yang ada karena banyak versi yang beredar," jelas Akmal. Dia menegaskan bahwa motif dan keadaan jiwa pelaku akan dibahas lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Sementara itu, Tarsum telah dipindahkan ke sel khusus yang terpisah dari tahanan lainnya.