Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp akan Diujicobakan oleh Korlantas Polri

- 6 Mei 2024, 16:30 WIB
ILUSTRASI aplikasi WhatsApp.
ILUSTRASI aplikasi WhatsApp. /Pexels/pri



POTENSI BISNIS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menguji aturan baru terkait pengiriman surat tilang.

Rencananya, proses penilangan dan pengiriman surat tilang akan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan langkah ini.

Baca Juga: Amanda Manopo Bocorkan Perannya di Sinetron Terbaru Bersama Samuel Zylgwyn, Judulnya Masih Dirahasiakan

Menurutnya, saat ini Korlantas sedang mencoba mengirimkan surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui WhatsApp.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Slamet menegaskan bahwa selama proses uji coba, Korlantas tidak akan mengimplementasikan aturan tersebut secara menyeluruh.

Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu, guna mencegah penyalahgunaan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp.

Belakangan ini, beberapa kasus penipuan dilaporkan terkait dengan surat tilang yang dikirim melalui aplikasi tersebut. Sebelumnya, surat tilang biasanya dikirimkan ke alamat pelanggar melalui PT Pos.

Namun, munculnya penipuan berupa surat tilang melalui WhatsApp dengan format Android Package Kit, menimbulkan kekhawatiran.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Tersedia untuk 2024, Begini Cara Mengecek Penerimaannya

Penipuan semacam ini telah menyebabkan banyak pengguna kehilangan data penting karena jebakan pencuri.

Hasil resmi dari uji coba dan evaluasi pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Aturan baru ini pertama kali akan diterapkan di Polda Metro Jaya. Namun, jika evaluasi menunjukkan hasil yang positif, rencananya pengiriman surat tilang melalui WhatsApp akan diperluas secara nasional.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujarnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah