POTENSI BISNIS - Setiap bulannya, Program Keluarga Harapan (PKH) mengalirkan bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp2.400.000 atau lebih kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan PKH biasanya dibagikan dalam empat tahap setiap tahun, dengan total keseluruhan bantuan sebesar Rp600.000 atau lebih dalam setiap tahapnya.
Namun, tidak semua masyarakat memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH 2024. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Persyaratan untuk menerima bantuan PKH 2024 antara lain:
1. Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berada dalam kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Termasuk dalam kategori penerima PKH seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, balita, atau penyandang disabilitas.
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagi yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2024, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Fenomena Heat Stroke Melanda Indonesia, Dokter Beri Kiat untuk Mencegahnya Saat Udara Panas