POTENSIBISNIS - Cara mencairkan tabungan pensiunan PNS dan ahli waris PNS begini syarat dan ketentuannya cek di tapera.go.id.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dan Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapakn proses pengembalian dana Taperum tersebut.
Selain itu, dana yang berasal dari iuran PNS setiap bulan BP Tapera akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Akhir Pekan: Sevilla vs Real Madrid, Barcelona hingga Atletico Madrid
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020.
Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Kemenhub: Puncak Liburan Hari Natal akan Terjadi 23-24 Desember 2020
"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.