Kabar Gembira! Pensiunan PNS dan Ahli Waris Dapat Cairkan Dana Tapera, Begini Caranya

- 3 Desember 2020, 16:56 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). //Foto: Pikiran-rakyat.com//

POTENSIBISNIS - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah terdaftar program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pasalnya, BP Tapera akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sudah disetor PNS.

Dana Taperum yang sudah disetor PNS tersebut akan dikembalikan untuk para peserta pensiunan dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay, Klik Link Ini Sekarang!

BP Tapera saat ini masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman Seputar Tangsel dalam artikel berjudul "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya".

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Memanas! Mahfud MD Mulai Geram dengan Tingkah Benny Wenda yang Berkhayal Dirikan Negara di Papua

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x