POTENSIBISNIS – Polda Metro Jaya siapkan rencana penyempitan paksa kepada panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Hal itu dilakukan apabila Haris Ubadillah kembali mangkir dari penanggalan pemeriksaan.
Sama seperti Rizieq Shihab dan menantunya yang mangkir dari pemeriksaan, juga panitia acara yang tak penuhi panggilan kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, 11 Lainnya Masih dalam Pengejaran
Pihak Polda Metro Jaya menyebut tidak menutup kemungkinan akan menjemput paksa, karena dua kali pemanggilan yang bersangkutan tak hadir.
"Ada aturan dalam KUHAP, ketika tidak ada (mangkir dua kali) nanti akan kita panggil dengan langsung membawa surat ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Menurut Yusri, penjemputan paksa secara termaktub terdapat dalam pada pasal 112 Ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Ferdinand Hutahean Dilaporkan Anak JK, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Soal Habib Rizieq
Ayat itu menjelaskan bahwa orang yang dipanggil untuk diperiksa wajib datang dan akan dijemput jika mangkir.