POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya siapkan surat pemanggilan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas (MHA).
Hal itu ditempuh jika keduanya tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik, hari ini, Selasa 1 Desember 2020.
Surat pangilan kedua itu akan dilayangkan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terkait Video Adzan Hayya Alal Jihad, Kalangan Habaib Berikan Tanggapan Seperti Ini
Jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2020.
"Kalau tidak ada malam ini kami layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.
Yusri menjelaskan keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan banyaknya kerumunan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Rp1 Juta Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Login apb.kemdikbud.go.id
Kerumunan massa itu terjadi ketika keduanya terlibat dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.