POTENSIBISNIS - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan pada pemeriksaan pertama.
Tidak hadirnya MRS saat dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Polda Metro Jaya beralasan dalam pemulihan kesehatan.
Pengacara MRS saat mendatangi Polda disayangkan oleh Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, memberitahukan keadaan MRS sedang sakit tidak dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada penyidik. Sebagaimana dikutip dari PMJ News, 2 Desember 2020.
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desemeber 2020.
Jika memang berhalangan hadir Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan.
Baca Juga: Terkait Revolusi Akhlak, Gatot Nurmantyo: Tak Bisa Dipungkiri, Habib Rizieq Seorang Nasionalis
Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," ucap Yusri.***