POTENSIBISNIS - Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera segera mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum).
Dana ini dikhususkan bagi peserta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berikut ahli waris, jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.
Hingga kini, BP Tapera terus mempersiapkan proses pengembalian dan pencairan dana Taperum Pensiunan PNS tersebut.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya
Baca Juga: Anak SBY Malam Malam Kepergok Makan Bareng dengan Orang Ini, AHY: Enak Sekali
Baca Juga: Pensiunan ASN Bakal Dapat Uang Kaget dari www.tapera.go.id, Bagaimana Nasib PNS Aktif?
Sebagaimana diketahui, dana Taperum berasal dari iura para PNS setiap bulan. Kabar baiknya, BP Tapera akan segera memberikan hasil pengembangan dana tersebut kepada PNS maupun ahli waris.
Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pengalihannya.
Selain itu, Eko juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat guna menyelesaikan skema pencairan yang baik.'