POTENSIBISNIS - Pensiunan PNS akan menerima uang banyak dari Badang Pengelolaa Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dijadwalkan cair di akhir Desember 2020.
Bagi pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, dana Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
BP Tapera telah menunjukkan kesiapan guna mengelola dana PNS dalam bentuk Taperum.
Baca Juga: Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK
Baca Juga: KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis
Baca Juga: Murka! Mahfud MD Layani Pendemo Rumah Ibunya: Nanti Digilir Satu per Satu
Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi pencarian secara masif.
"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.