Baca Juga: Jangan Kaget! Pedagang akan Dapat Uang Rp3,5 Juta Gratis di Tahun 2021, Begini Caranya
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Dipecat Presiden Jokowi, Begini Fakta Selengkapnya
Cara Nencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris
BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera.
Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.
Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.
"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.