Bantuan untuk Guru Honorer, Kemenkeu Setujui Subsidi GTK Non PNS Sebesar Rp1.152 T dari Kemenag

- 17 November 2020, 10:27 WIB
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.*
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.* /

POTENSIBISNIS – Usulan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenanga kependidikan (GTK) dari Kementerian Agama disetujui Kementerian Keuangan.  

Ini tentu menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik. Apalagi tenaga kerja guru non PNS yang selama ini menerima gaji di bawah standar Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK).

Kondisi itu sering menjadi keluhan dari guru honorer di daerah khususnya. Dengan upah yang seadanya namun guru honorer di indonesia tetap melakukan tugasnya dengan penuh dedikasi. Usulan bantuan itu pun pastinya menjadi angin segar bagi mereka.

Baca Juga: IHSG Hari Ini 17 November 2020: Melemah Wajar Seiring Kandidat Vaksin Kedua Moderna Inc

Bantuan itu tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag (Menteri Agama), kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali, sebagaimana dikutip Potensibisnis.com pada wesite resmi Kemenag.go.id, Selasa, 17 November 2020.

"Usulan kita lebih dari Rp1,152Triliun," sambungnya.

Baca Juga: Dipanggil Polisi Karena Kerumunan Rizieq Shihab, Ini Pembelaan Anies

Nizar berpendapat bahwa anggaran bantuan ini akan disaurkan untuk GTK non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x