Gubernur Maluku Utara Didakwa KPK dalam Kasus Pencucian Uang Rp100 Miliar

- 9 Mei 2024, 22:39 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU.
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU. /antaranews.com/



POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini muncul sebagai hasil pengembangan penyidikan terkait suap proyek dan perizinan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya memiliki bukti permulaan terkait perbuatan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.

Baca Juga: 6 Obat Herbal Asam Urat Tanpa Efek Samping yang Patut Dicoba

Dikatakan oleh Ali, Abdul Gani diduga melakukan pembelian aset dan menyembunyikan asal usul kepemilikan dengan cara menggunakan orang lain.

“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,” tutur Ali.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menyita beberapa aset yang diduga dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba yang diperoleh dari uang hasil korupsi. Meskipun belum diungkap secara detail, Ali menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu Begini Cara Rasulullah Menghilangkan Gundah Gulana

“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” tutur Ali.

Selain itu, KPK juga mencegah seorang pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan demi kelancaran proses penyidikan. Ali menegaskan bahwa langkah ini diambil karena perlunya keterangan dari pihak tersebut terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta an. MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Ali.

Baca Juga: Sebaiknya Tunggu 2 Jam Setelah Makan Bakso Sebelum Anda Minum Teh, Ini Alasanya!

Abdul Gani Kasuba sendiri telah ditahan oleh KPK sejak 20 Desember 2023 terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bersama dengan Abdul Gani, beberapa tersangka lainnya juga ditahan dalam operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2023.

“KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan proses penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah