POTENSIBISNIS - Bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) akan segera cair.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag dapat mengeceknya di Simpatika.
Sementara untuk guru pendidikan agama islam di sekolah umum dapat mengeceknya di Siaga.
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Berikut Deretan Film akan Tayang di Bioskop Desember 2020
Nantinya, masing-masing penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan GTK non PNS Kemenag akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu per bulan dalam tiga kali penyaluran.
Kementerian Agama (Kemenag) beri bantuan subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk tiga kali penyaluran.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah, M Zain mengatakan, total bantuan subsidi gaji akan disalurkan kepada 543.928 GTK non PNS pada raudhatul athfal atau madrasah.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Pemkab Lembata Tetapkan Status Darurat Bencana
Selain itu, kata dia, terdapat 93.840 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umu uang juga akan menerima bantuan subsidi gaji guru madrasah dan non PNS.