POTENSIBISNIS - Kabar gembira untuk para pedagang, sebab di tahun 2021 akan dapat uang Rp3,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos memberikan bantuan modal usaha kepada 10 ribu KPM PKH yang terdata di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Bantuan modal usaha ini di khususkan bagi para penerima KPM PKH yang telah graduasi, nantinya akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos.
Baca Juga: BTS Menyapu Semua Daesang di MMA 2020 untuk Tahun Kedua Secara Berturut-Turut
Untul bisa mendapatkannya hanya warga yang memenuhi kriteria berikut ini, adalah kriteria khusus bagi penerima bansos ini yaitu antara lain:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. Memiliki usaha
Dilansir PotensiBisnis.com dari laman Kemensos, jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.