Perkembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Berhasil Mengamankan Dua Tersangka

- 27 April 2024, 15:09 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

POTENSI BISNIS - Polda Banten terus mengusut kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

Dalam perkembangannya, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil ditangkap.

Keduanya adalah Y dan W. Y diduga sebagai penjual cula Badak Jawa kepada W, yang merupakan pembelinya.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Garut, Tiga Nyawa Melayang

Kabar penangkapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat, 26 April 2024.

Didik menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus perburuan Badak Jawa yang telah diumumkan pada akhir tahun sebelumnya.

"Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang disampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan Alhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," kata Didik didampingi Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan.

Baca Juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tetap Ingin Adakan MXGP Indonesia 2024

Didik menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari laporan perburuan badak yang dilaporkan oleh pihak TNUK pada 29 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x