Perkembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Berhasil Mengamankan Dua Tersangka

- 27 April 2024, 15:09 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan hilangnya kamera trap milik TNUK yang dilaporkan kepada Polda Banten pada tanggal tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, berhasil teridentifikasi wajah enam orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa.

Salah satu dari mereka adalah tersangka N, yang mengakui telah menembak mati enam Badak Jawa di TNUK. N kemudian menjual hasil buruannya dengan harga mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Saat ini N sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang," kata Wadir Reskrimum Polda Banten Dian.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Absen dari Halal Bihalal PKS, Ini Penyebabnya

Dari penangkapan N inilah, Polda Banten kemudian berhasil mengembangkan kasus ini hingga menciduk Y, yang diduga menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

Tersangka Y berhasil diamankan pada 17 Maret 2024 di kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka W ditangkap pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah