POTENSI BISNIS - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, terdakwa adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan rencana menghadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.
"Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga: KPK Klarifikasi Soal LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Ali Fikri menambahkan, Andi Nur Alamsyah adalah Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi menjabat sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah adalah Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana merupakan Ketua Kelompok Substansi Keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.
Selain itu, Sugiarti adalah Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana menjabat sebagai Sekretaris Badan Karantina.
Baca Juga: 5 Tanda Penting Kamu Terkena Diabetes