Terkait Opsi Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Dikritik MUI, Begini Katanya

- 15 Juni 2024, 09:35 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh /Foto : MUI

POTENSI BISNIS - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat mengungkapkan, terkait korban judi daring atau online untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, opsi yang diusulkan oleh pemerintah tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Uniknya Nama Empat Sapi Irfan Hakim yang Berukuran Besar akan Dikurbankan pada Idul Adha 2024

Niam menjelaskan, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Maka dari itu, ia menegaskan tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

Menurut Niam, berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," tegasnya.

Niam menjelaskan, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian, karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah