KPU Tolak Putusan MA, Batas Usia Pilkada 2024 Tidak Berubah

- 11 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Kebumen Talk /

POTENSI BISNIS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 tetap berdasarkan tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) dan reaksi publik yang kontra terhadapnya.

"Menurut pandangan KPU, kepastian hukum tentang usia calon bupati, wali kota yang genap 25 tahun, atau calon gubernur yang genap 30 tahun, adalah pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," ujar Hasyim.

Baca Juga: Terkait Terciduknya Jemaah Haji yang Bawa Batu Kerikil dalam Koper, PPIH Imbau Tegas

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU hanya memiliki wewenang hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Proses pelantikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, di mana bupati dan wali kota diresmikan oleh presiden melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), dan gubernur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Meski demikian, Hasyim menyebutkan bahwa KPU sedang menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) dengan putusan MA terkait pencalonan kepala daerah.

"Saat ini sedang dibahas dan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tambahnya.

KPU Bantah Dukung Dinasti Politik

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah