POTENSI BISNIS - Pada bulan Juni 2024, pemerintah Indonesia akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 400 ribu kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya akibat dampak pandemi.
Bantuan ini ditujukan agar dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan. Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima.
Baca Juga: Ingin Wajah Terlihat Awet Muda ala Wanita Prancis? Lakukan 7 Cara Ini
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan mendistribusikan bantuan secara efektif dan efisien. Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Berikut ini kriteria NIK yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, serta panduan cara mengecek dan mencairkan bantuan tersebut. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan, informasi ini sangat penting untuk dipahami.
Kriteria NIK yang Memenuhi Syarat untuk Bantuan Sosial
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga yang berhak menerima.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdaftar di DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang memuat informasi tentang keluarga yang memerlukan bantuan sosial di Indonesia.