Adik Mantan Menteri Pertanian Diperiksa KPK Terkait TPPU, Aset Mewah Disita

- 11 Juni 2024, 08:19 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). /antaranews.com/

POTENSI BISNIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenri Angka Yasin Limpo, adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Senin (10/6).

Selain Tenri, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta, Arjungsing Mandala Putra, sebagai saksi.

Kedua saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait kasus pencucian uang yang melibatkan SYL.

Baca Juga: Sebagai Saksi, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

"Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Keluarga SYL Berpotensi Jadi Tersangka

KPK membuka kemungkinan menetapkan keluarga SYL sebagai tersangka TPPU jika terbukti mereka menikmati hasil korupsi.

"Jika ada uang hasil kejahatan yang dibelikan aset seperti rumah dan aset tersebut diketahui berasal dari hasil korupsi, mereka bisa dihukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (3/5).

Ali mencontohkan kasus serupa yang menimpa Windy Idol, yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU pasif karena menerima aliran uang hasil tindak pidana meski mengetahui sumbernya.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah