Dalam surat dakwaan, diduga Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jumlah ini berasal dari kontribusi pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.***
Dalam surat dakwaan, diduga Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jumlah ini berasal dari kontribusi pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.***
Editor: Sihab Ulumudin
Sumber: PMJ News