Bandung Zona Merah Lagi Berdampak Terjadap Relaksasi Ekonomi dan Pariwisata

- 1 Desember 2020, 18:34 WIB
Alun Alun Kota Bandung
Alun Alun Kota Bandung /Shammil Fachrial Suryapraja
POTENSIBISNIS – Kota Bandung kembali masuk zona merah per Senin 30 November 2020.
 
Status level kewaspadaan penularan Covid-19 ini akan berdampak terhadap perubahan kebijakan relaksasi di sektor ekonomi dan pariwisata.
 
Berdasarkan data Pusat informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung yang dirilis semalam, jumlah kasus kumulatif Covid-19 hingga Senin 30 November 2020 mencapai 3.560 kasus, dengan kasus harian mencapai 106 kasus.
 
 
 
Sementara kasus konfirmasi aktif sebanyak 759 kasus dan kasus meninggal dunia sebanyak 113 kasus.
 
Ema Sumarna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan, kekhawatiran terhadap zona merah akhirnya terjadi. Berdasarkan laporan dari Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung kembali memasuki zona metah sejak Senin 30 November 2020.
 
Melihat kondisi ini, Pemkot Bandung sudah mempersiapkan sejumlah kemungkinan yang akan dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19.
 
 
Di antaranya adalah melakukan evaluasi seluruh kegiatan masyarakat dan relaksasi kegiatan ekonomi, baik dari tempat hiburan, perdagangan, dan lainnya.
 
“Kami sudah persiapkan berbagai kemungkinannya. Keputusan akan ditentukan dalam ratas forkopimda,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
 
Ada beberapa hal yang mungkin akan dievaluasi dalam ratas nanti, di antaranya:
 
1.Jam operasional tempat hiburan malam diperketat dan dibatasi
 
 
Status zona merah tentunya berdampak terhadap kehidupan sosial di masyarakat. Salah satu yang akan dievaluasi adalah terkait kepastian ruang usaha serta jam operasional khusus pada unit usaha resto dan cafe. Termasuk aturan mengenai Dine-in.
 
“Zona merah idealnya di pertimbangkan take away dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB,” ungkap Ema.
 
2.Hitel harus tegas membatasi ketentuan okupansi selama libur
 
Salah satu sektor yang akan berdampak adalah pariwisata khususnya perhotelan. Menurut Ema, semua manajemen hotel harus tegas dan jujur terhadap pembatasan jumlah hunian sesuai dengan peraturan.
 
 
“Liburan, hotel harus jujur. Jangan memanfaatkan momen dan akhirnya berdampak terhadap penyebaran kasus,” tegas Ema.
 
3.Camat dan Lurah diminta melakukan sosialisasi kewaspadaan Covid-19
 
Aparat kewilayahan seperti camat dan beberapa unsur lainnya dalam zona merah harus terus melakukan monitoring warganya. Warga di kewilayahan harus terus diberikan edukasi soal zona merah.
 
4.Pemkot Bandung siapkan Perwal baru dalam menghadapi zona merah
 
Terakhir, Ema mengaku akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung untuk memutuskan soal penerapan penanganan PSBB atau tetap menggunakan AKB yang diperketat.
 
“Perwal kemungkinan bisa berubah. Nanti dibahas dalam ratas,” pungkas Ema.
Selain itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas pada setiap pelanggar protokol kesehatan.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x