POTENSIBISNIS - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hari ini, Rabu 25 November 2020 dapat memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling.
Polda Jawa Barat hari ini menyediakan beberapa tempat yang menyediakan layanan SIM keliling bagi warga Bandung dan juga bagi daerah-daerah lainnya.
Layanan SIM Keliling ini, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa anda lakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Operasi Yustisi, 38 Pelanggar di Jakarta Barat Mendapat Sanksi Sosial
Jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sebelum anda berkunjung ke lokasi Mobil SIM Keliling, pastikan anda sudah mempersiapkan dulu persyaratannya.
Adapun syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Mengenang Tino Sidin, Sosok Dibalik Gambar Google di Hari Guru Nasional
Sementara itu, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.