Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut.
Baca Juga: BMKG Memastikan Alat Monitor Gempa Bumi dan Tsunami di Beberapa Daerah Terjaga dengan Baik
Pelaksanaan pencairan sana bagi pensiunan PNS atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.
"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.
Kemudian, BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh pensiunan PNS dan ahli waris di laman www.tapera.go.jd. Dalam laman tersebut akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.
Baca Juga: Waspada! BMKG Imbau Gelombang 7 Meter Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Ini
Pencairan dana Tapera akan langsung ditransfer ke rekening. Sehingga Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.
Proses pencairan dana tersebut selesai setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***