Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Dapat Uang Banyak Akhir Desember, Begini Cara Mencairkannya

- 5 Desember 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi: Pencairan dana Taperum bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Ilustrasi: Pencairan dana Taperum bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris /pixabay/EmAji

POTENSIBISNIS - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat uang tabungan perumahan (Taperum) dicairkan akhir bulan ini Desember 2020.

Bagi pensiunan PNS atau Ahli Waris PNS yang sudah meinggal dunia, dana Taperum tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.

BP Tapera sebagai pengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Viral, Anak SBY Kepergok Berduaan Malam Malam dengan GP, AHY: Nagih

Eko Ariantoro selaku Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera menuturkan, selama ini  pihaknya telah melakukan sosialisasi pencarian secara masif.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Terkait cara pencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, bisa disimak sebagaimana berikut:

Dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera akan dikembalikan, sebagaimana komitmen BP Tapera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut.

Baca Juga: BMKG Memastikan Alat Monitor Gempa Bumi dan Tsunami di Beberapa Daerah Terjaga dengan Baik

Pelaksanaan pencairan sana bagi pensiunan PNS atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Kemudian, BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh pensiunan PNS dan ahli waris di laman www.tapera.go.jd. Dalam laman tersebut akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Baca Juga: Waspada! BMKG Imbau Gelombang 7 Meter Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

Pencairan dana Tapera akan langsung ditransfer ke rekening. Sehingga Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera. 

Proses pencairan dana tersebut selesai setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***

Editor: Abdul Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah