Segera Cair Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan Dokumen Ini Cek di www.tapera.go.id

- 6 Desember 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS.
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

POTENSIBISNIS - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera - PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dikutip PotensiBisnis.com dari AntaraNews, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.

Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.

Baca Juga: Terungkap! Megawati Minta Ini ke Mensos Juliari dan Para Kader PDIP yang Punya Jabatan Politik

Baca Juga: Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id

Baca Juga: Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x