POTENSIBISNIS - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera - PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dikutip PotensiBisnis.com dari AntaraNews, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.
Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.
Baca Juga: Terungkap! Megawati Minta Ini ke Mensos Juliari dan Para Kader PDIP yang Punya Jabatan Politik
Baca Juga: Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id
Baca Juga: Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.