Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id

- 7 Desember 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS // kemlu.go.id/

POTENSIBISNIS - Simak Cara Pencairan Bp Tapera bagi PNS Aktif, beserta Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id, atau melalui link dibawah ini.

Pensiunan PNS akan menerima uang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Bagi pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, Insentif Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan kepada penerima dalam bentuk uang yang akan di transfer melalui bank BRI.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Terungkap! Megawati Minta Ini ke Mensos Juliari dan Para Kader PDIP yang Punya Jabatan Politik

Baca Juga: Nyaris 100 Persen Akurat, Mahluk Ini Jadi Pertanda Letusan Gunung Merapi! Waspada Jika Menemukan

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Sementara bagaiamana cara pencairan dana Taperum PNS yang masih aktif?

Untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x