Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Syarat Ikut Bansos BLT
Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
BP Tapera telah menggelar sosialisasi program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun kepada pemberi kerja PNS seluruh Indonesia yang diikuti oleh 81 kementerian/lembaga secara virtual.
Dalam sosialisasinya, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun atau ahli waris melalui portal Taperum PNS pensiun.
Baca Juga: Usai Didapuk Penghargaan Sosok Inovatif, Mensos Juliari Inisiatif Menyerahkan Diri ke KPK
Baca Juga: Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK
BP Tapera telah mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi lebih dan terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.
Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.