Penyaluran Bansos BLT Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Syarat Ikut Bansos BLT

- 6 Desember 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. / Pixabay/Emaji./

POTENSIBISNIS - Pemerintah Indonesia memperpanjang waktu pelaksanaan program Bantuan Lansung Tunai (BLT) atau sekarang biasa disebut Bantuan Sosial Tunai (BST).

BLT adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk masyarakat membutuhkan berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pada program BLT tahun ini, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp32,5 triliun. BLT gelombang I telah disalurkan pada April, Mei, dan Juni 2020 untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Informasi Update Harga Emas pada 6 Desember 2020 di Pegadaian

Kemensos juga sudah menyalurkan BLT gelombang kedua dengan nilai bantuan Rp300r ibu per KPM per bulan. Jumlah penerimanya sebanyak 9 juta KPM.

Program BST yang diberikan adalah uang sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK).

Program ini berlangsung sejak April 2020 hingga Desember 2020, namun kini diperpanjang hingga Juni 2021.

Baca Juga: Perempuan Tanah Jahanam Meraih Penghargaan Terbanyak, Berikut Daftar Pemenang FFI 2020

Dikutip Potensibisnis.com dari Diskominfo, untuk mendapatkan BLT dari pemerintah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, seperti:

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x