Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Sang Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

- 14 Mei 2024, 12:36 WIB
Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Sang Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Sang Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka /Kemenhub/info publik

POTENSI BISNIS - Kasus kematian 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok dan sejumlah korban luka akibat kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, terus dikembangkan.

Terbaru, sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa, 14 Mei 2024, dini hari.

Baca Juga: Panduan Masuk SD untuk Pendaftaran PPDB 2024, Anak Usia 5 Tahun Bisa Daftar?

Penetapan status tersangka terhadap sopir bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.

Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.

Baca Juga: Bocoran 6 Bansos yang Cair Mei 2024, KPM Wajib Tahu dan Jangan Sampai Terlewatkan!

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan.

"Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah