POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, bus yang kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan uji berkala.
Padahal seharusnya, aturan uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.
Menurutnya, bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan itu tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," kata Hendro Sugiatno, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya.
Hendro menegaskan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.