Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Simak Tips Jaga Kebersihan Menstruasi Saat Hiking, Begini Penjelasannya
"Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," tegas Hendro.
Sebagai informasi, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat, mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu, 11 Mei 2024 malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Data terkini, sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.***