POTENSI BISNIS - Insiden kecelakaan bus di Subang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) apabila menemukan adanya pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Perlu diketahui, bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 petang.
“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” kata Hendro, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus terkait pencabutan izin.
Hendro menjelaskan, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.
“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” ujarnya.
Tak hanya PO saja, Hendro menjelaskan akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut.