Kemenhub bakal Cabut Izin PO jika Langgar Aturan Terkait Kecelakaan Bus Subang

- 13 Mei 2024, 10:30 WIB
Olah TKP insiden Bus Rombongan Pelajar di Ciater Subang
Olah TKP insiden Bus Rombongan Pelajar di Ciater Subang /Karawangpost/Foto/Polres-Subang

Menurut Hendrob, apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 13 Mei 2024: Eki Putuskan Perjuangkan Cintanya untuk Vera, Andrew Nekat Lakukan Ini

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” lanjut Hendro.

Hendro tak menampik bahwa, masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan.

Namun, ia mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.

“Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena tidak menjalankan dengan baik,” katanya.

Hendro meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik, dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 11 Mei 2024: Gegara Ghani Bawa Senjata, Pak Wibowo Jadi Tertembak hingga Dilarikan ke RS

Ia mengimbau, masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” jelas Hendro.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah