Polisi Tangkap 8 Anggota KAMI yang Diduga Dalang Kericuhan dan Anarkis Aksi Tolak Omnibus Law

- 14 Oktober 2020, 15:00 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

POTENSI BISNIS - Dari hasil penyelidikan, Polri menangkap 8 orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir ricuh dan anarkis di berbagai daerah.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian melalukan penyelidikan terhadap dalang dari kejadian anarkis tersebut.

Baca Juga: Pada 14 Oktober Rupiah Bertengger Rp14.700 atas Dolar AS, Bisa Keluar dari Kepungan Mata Uang Asia

Penangkapan kedelapan anggota KAMI itu dilakukan di berbagai daerah, di antaranya Medan, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Tangerang Selatan.

Kemudian, Polri menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari percakapan di grup WhatsApp. Polri membeberkan terkait percakapan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Menaker akan Secepatnya Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Jika Termin I Selesai Seluruhnya

"Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri," kata Awi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x