Puan Maharani Ajukan Surat Pemberhentian Dewas TVRI, Terdapat 3 Nama Lain Selain Arief Didalamnya

- 14 Oktober 2020, 06:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Twitter/@bldnnawa

POTENSI BISNIS - Puan Maharani, telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Arief Hidayat Thamrin sebagai Dewan Pengawas (Dewas) TVRI kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Surat rekomendasi pemberhentian Arief Hidayat Thamrin tersebut dihasilkan melalui keputusan akhir rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020.  Perihal Pemberhentian Arief Hidayat sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022. Dengan nomor surat 74/Kom. 1/MP.I/X/2020. 

Berikut isi surat yang dilayangkan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI kepada Presiden Jokowi. Sebagaimana dilansir dari laman jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com dengan judul “Puan Maharani Surati Jokowi Untuk Berhentikan Dewan Pengawas TVRI, Ada Apa Gerangan?”.

Baca Juga: Terkait Aksi 1310, Ribuan Orang Berunjuk Rasa untuk Suarakan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

 “Dengan Hormat bersama kami beritahukan bahwa Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Komisi 1 DPR RI Nomor: 74/Kom. 1/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020.”  Surat sudah ditanda tangani oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR pada Senin 12 Oktober 2020.

Selain Arief, terdapat tiga nama Dewan Pengawas  yang mendapatkan tuntutan mundur dari Komite penyelamat TVRI. Ketiga nama tersebut adlah, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, Made Ayu, dan Dwie Mahenny.

Sebelumnya, Arief Hidayat sempat memberikan surat pembelaan secara tertulis kepada DPR. Namun, Pimpinan DPR RI menolak menerima surat pembelaan tersebut. Dan memutuskan untuk meneruskan surat rekomendasi pemberhentian ke Presiden.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Menyatakan Mundur dari Demokrat, Berikut Ini Alasannya

Tertuang dalam surat yang ditandatangani Puan Maharani. “Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih".***( Iwan Setyoaji/Jurnal Presisi)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x