Terkait Putusan Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup, Dedy Mulyadi Turut Angkat Bicara

- 15 Februari 2022, 17:47 WIB
Terkait Putusan Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup, Dedy Mulyadi Turut Angkat Bicara
Terkait Putusan Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup, Dedy Mulyadi Turut Angkat Bicara /Instagram/@dedimulyadi71.


POTENSI BISNIS - Anggota DPR Dedy Mulyadi, menyebutkan bahwa hukuman seumur hidup yang ditetapkan pada Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan meskipun tak sesuai harapan.

Hal tersebut ia sampaikan lewat sambungan teleponnya di Purwakarta, Selasa 15 Februari 2022.

"Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan dikebiri kimia," kata Dedy dikutip PotensiBinsi.com dari Antara News, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Tindakan Bejatnya Rudapaksa 13 Santriwati

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan apalagi korban masih dibawah umur merupakan hal baru.

"Vonis seumur hidup bagi pemerkosaan adalah hal baru," ucap Dedy.

"Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan," sambung kutipan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Persib Bandung vs PSIS Semarang di Liga 1 2021-2022, Robert Alberts Ingatkan Hal Ini

Dedy berharap setiap korban dari yang dilakukan Herry Wirawan, harus mendapat keadilan dan mereka harus mendapatkan rehabilitas dan fasilitas supaya bisa menatap hidup masa depannya.

"Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat," kata Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x