POTENSI BISNIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis kurungan penjara seumur hidup bagi terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Heri Wirawan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan kasus yang menjerat Herry Wirawan, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim menilai tidak ada sedikitpun unsur yang bisa meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas kelakukan bejatnya.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Predator Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Hadiri Sidang Putusan PN Kota Bandung
Baca Juga: BRI Didapuk Sebagai Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia
Majelis hakim pun menyebutkan dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban sangat tidak mengenakkan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusannya di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022, dikutip dari Antara.
Herry mendengarkan secara langsung putusan yang dibacakan oleh Yohannes. Ia terduduk di kursi tengah ruangan sidang. Sebelumnya, di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan berkelir merah dan memakai kemeja berwarna putih.
Baca Juga: Berita UFC: Menang Gila Atas Derek Brunson, The Killa Gorrila Akui Layak Tantang Israel Adesanya
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.