POTENSI BISNIS - Sebuah video yang beredar di TikTok mengklaim bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, dua calon presiden nomor urut 1 dan 3 pada Pilpres 2024, telah dilarang untuk mencalonkan diri lagi di masa depan.
Video tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan tersebut, dengan narasi menyebut keduanya sebagai "pencipta kegaduhan" yang akan dimuseumkan, sambil melemparkan sindiran kepada pendukung Anies Baswedan.
“Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan diputuskan oleh hakim MK dilarang mencalonkan diri sebagai presiden di Indonesia untuk selamanya” kata keterangan dalam video tersebut, dikutip pada Rabu, 1 Mei 2024.
Namun, setelah dilakukan pengecekan fakta, klaim dalam video tersebut ternyata adalah hoaks.
MK tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden di masa depan.
Terkait dengan Pilpres 2024, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa amar putusan MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Artinya, tidak ada larangan bagi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri di masa mendatang.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Suhartoyo.