Sebelumnya, telah menemui keluarga serta anak yang menjadi korban dari Perbuatan keji Herry Wirawan, dan beberapa korban diangkat menjadi anak asuh Dedy.
"Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban)," katanya.
Selain itu, Dedy juga mengatakan bahwa putusan hakim itu telah menjadi sebuah pertimbangan yang mencerminkan keadilan di masyarakat.
"Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonisnya seumur hidup, ya itu mendekati," ujarnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Pondok Pelita jadi Pusat Kerumunan, Ada Apa?
Hasil Putusan Sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan perbuatan keji memperkosa 13 santriwati di bawah umur dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Predator Herry Wirawan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.***