POTENSI BISNIS - Pemerintah mewajibkan penumpang transportasi udara bebas Covid-19 dengan menunjukan hasil tes swab PCR/Antigen, serta bukti sudah divaksinasi.
Hal tersebut juga berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pasalnya, hal itu juga untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun sudah membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis.
Semua itu bisa dilakukan dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan jika hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke dalam pesawat.
Baca Juga: Selain Pekerja, Syarat Daftar STRP PPKM Darurat Jakarta dapat Digunakan Kebutuhan Mendesak
"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," kata Budi, Senin 5 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenkes.