Ivermectin Rp7.500 per Tablet, Berikut Daftar Harga Obat Terapi Covid-19

- 4 Juli 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi: obat Ivermectin.*
Ilustrasi: obat Ivermectin.* /Pexels.com/Karolina Grabowska/

POTENSI BISNIS - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan pemakaian obat pun menjadi lebih banyak.

Kebutuhan obat ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dan menetapkan mengenai harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Sebagaimana telah disampaikan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Budi, Minggu 4 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Budi menjelaskan, jika ada 11 obat yang sudah ditetapkan harga jualnya.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM Darurat, Sufmi Dasco Minta Pemerintah Tegas

''Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah